Terungkap, Remaja Konvoi Bersajam di Karangdowo Diduga Terlibat Aksi Perampasan Lebih Dari 10 TKP

KLATEN — Kepolisian Resor Klaten mengungkap temuan baru dalam penanganan kasus konvoi remaja bersenjata tajam di Kecamatan Karangdowo yang sebelumnya viral di media sosial, Jumat (65/12/2025). Dari pendalaman penyidikan, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan laporan masyarakat tentang aksi kejahatan jalanan yang terjadi sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, laporan warga menjadi awal pengembangan perkara yang menguatkan dugaan bahwa kelompok tersebut telah melakukan aksi kriminal di luar peristiwa yang terekam video.

"Memang tidak hanya sebatas dalam video tersebut, namun ternyata yang bersangkutan juga melakukan kejahatan lain. Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada jam-jam dini hari sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, mereka melakukan perampasan terhadap kelompok maupun warga yang hendak pergi berdagang ke pasar." AKP Taufik Frida Mustofa, Senin (8/12/2015)

Sebanyak 14 orang telah diamankan dalam perkara ini dengan tingkat keterlibatan yang beragam. Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penanganan perkara didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti masing-masing.

"Kita proses sesuai dengan peran masing-masing. Jadi tidak semuanya melakukan hal yang sama, tetapi masing-masing memiliki peran sesuai dengan keterangan dan hasil para saksi."

Dari hasil pengembangan, kepolisian menemukan bahwa aktivitas kelompok tersebut tidak hanya terjadi di satu titik. Penyidik saat ini tengah mendalami lebih dari 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan laporan warga dan aktivitas para pelaku.

"Untuk saat ini kita identifikasi mereka melakukan lebih dari 10 TKP."

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tetap dilaksanakan, namun terdapat perbedaan penanganan antara pelaku dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Ini sudah kita lakukan penahanan yaitu ada 2 orang. Untuk selebihnya masih anak dibawah umur karena kita harus patuh terhadap sistem peradilan anak yang bersangkutan dalam pantauan orang tua dan penyidik namun kita tidak lakukan penahanan."

Atas perbuatannya para pelaku dijerat undang-undang darurat terkait dengan penggunaan sajam dan pasal 368 KUHP terkait perampasan.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak